Frekuensi 800 MHz ditata ulang
Bakrie Telecom dapat lisensi nasional
JAKARTA (bisnis, 12/12/06) : Pemerintah menata ulang frekuensi 800 MHz berupa pemberian lisensi akses nirkabel tetap (fixed wireless access/FWA) nasional kepada PT Bakrie Telecom Tbk dan PT Mobile-8 Telecom Tbk, serta rencana pemberian lisensi seluler untuk PT Telkom Tbk dan Bakrie Telecom Tbk. Menkominfo Sofyan A. Djalil mengungkapkan dengan keputusan itu, pemerintah telah menetapkan lisensi nasional bagi semua operator akses nirkabel tetap serta berencana mewujudkan unified access license (lisensi akses tunggal). "Pemerintah menata ulang spektrum 800 MHz sebagai dampak dari penataan frekuensi 2,1 GHz yang digunakan untuk telekomunikasi seluler generasi ketiga [3G]. Pemberian lisensi FWA nasional itu sebagai kompensasi atas diambilnya sebagian kanal milik kedua operator itu [Bakrie Telecom dan Mobile-8]," ujarnya kepada Bisnis kemarin. Menkominfo menetapkan pembagian kanal itu kemarin melalui Keputusan No. 181/Kep /M.Kominfo/12/2006 tentang Pengalokasian Kanal pada Pita Frekuensi Radio 900 MHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas dan Jaringan Bergerak Seluler. Akibat penataan itu, layanan Indosat Star One dan Telkom Flexi yang berada pada pita 3G harus pindah ke pita 800 MHz yang telah ditempati oleh Bakrie Telecom dan Mobile-8. Pita 800 MHz memiliki lebar 20 MHz atau 14 kanal. Pada spektrum tersebut, sebelumnya Mobile-8 dan Bakrie Telecom masing-masing memiliki tujuh kanal (10 MHz). Pemerintah kemudian menetapkan layanan Telkom Flexi pada spektrum milik Bakrie Telecom dengan pembagian masing-masing mendapatkan tiga kanal. Sedangkan satu kanal tersisa menjadi milik pemerintah yang akan diserahkan kepada salah satu dari dua operator itu yang dinilai berkinerja paling baik dua tahun ke depan. Star One akan ditempatkan pada frekuensi milik Mobile-8 dengan pembagian dua kanal untuk Star One dan empat kanal untuk layanan Fren (Mobile-8). Satu kanal yang tersisa akan diberikan kepada salah satu dari dua operator itu yang dinilai paling agresif dua tahun ke depan. Pembagian dan penempatan frekuensi milik Star One, menurut Menkominfo, dimaksudkan agar kanal itu berdekatan dengan frekuensi yang digunakan untuk layanan GSM operator tersebut. "Kalau diberikan ke operator lain akan menimbulkan interferensi bagi layanan GSM Indosat." Sofyan menjelaskan dua kanal kosong yang diperebutkan empat operator dalam dua tahun ke depan itu untuk memacu kinerja mereka, terutama dalam pembangunan infrastruktur dan perluasan layanan. Para operator diberikan waktu selambat-lambatnya tiga bulan untuk menyesuaikan izin penyelenggaraan rencana pembangunan dan izin penggunaan spektrum frekuensi. Lisensi seluler Menkominfo mengatakan ke depannya, satu kanal yang dimiliki Telkom dan Bakrie Telecom bisa dimanfaatkan untuk menyelenggarakan layanan seluler, sehingga mewujudkan lisensi akses tunggal. "Pemerintah mempelajari kemungkinan pemberian izin layanan seluler kepada kedua operator itu." Presdir Bakrie Telecom Anindya N. Bakrie menyambut gembira keputusan pemerintah itu, karena membantu operator itu menyediakan layanan secara nasional. "Kami bangga dan gembira, tapi kami sadar tantangan semakin besar pula di depan. Sebagai operator nasional, kami berkewajiban memberikan kontribusi bagi percepatan peningkatan teledensitas telepon di Tanah Air." Secara terpisah, Head of Marketing Mobile-8 Herman TKK mengatakan lisensi FWA nasional akan mendorong pengembangan layanan yang lebih inovatif. "Pilihan pelanggan bisa lebih banyak, terutama dalam berkompetisi dengan layanan GSM."
*kerja keras menanti kita di depan mata.. kerja..kerja..KERJA!!*
...[ssemangatt!!]..^_* |