Tidak berlebihan untuk mengatakan bahwa Pemilu Legislatif 2009 merupakan pemilu yang paling brengsek. Kebrengsekan itu bermula dari daftar pemilih tetap (DPT) yang brengsek. Kemudian bertambah brengsek menjadi superbrengsek karena tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atas DPT yang brengsekitu. Siapakah yang bersalah? Pemerintah tidak mau disalahkan sendiri.Pemerintah juga menunjuk Komisi Pemilihan Umum, partai politik, bahkanrakyat yang memiliki hak pilih ikut bersalah. (Kutipan dari Editorial Media Indonesia yang berjudul “Melempar Tanggung Jawab“, edisi Jum`at 17 April 2009). Membaca editorial Media Indonesia edisi Jum`at ini, pastilah pembacaakan segera memberi respon yang berbeda-beda khususnya mengenai kata brengsekitu, sengaja saya menebalkan hurufnya karena saya akan membahas kataitu memang dan betapa buruknya hasil perhitungan pusat tabulasinasional yang akan ditutup hari ini. Yang menarik, dalam edisi editorial itu, kata brengsek diulang-ulangsampai 9 kali, untuk jelasnya silahkan baca editorail Media Indonesiaedisi Jum`at atau bisa dibaca di versi onlinenya, kata brengsek mendominasi editorial itu: brengsek, brengsek, brengsek, brengsek, brengsek, brengsek, brengsek, brengsek, brengsek. Saya sendiri yang termasuk dalam barisan super cuek dalam halmaki-memaki (maksudnya, saya tidak suka/senang memaki, tapi tidakanti/benci orang yang memaki juga, itu hak mereka) merasa kata-kata itutidak wajar dan membuat kuping saya agak panas mendengarnya. Setelah menghela nafas sejenak, dan melihat realita yang ada sayamemutuskan memang benar kata itu cocok diberikan pada hasil pemilu 2009ini. Lebih-lebih setelah kita saksikan bersama, hari ini tanggal 20April 2009 pusat tabulasi nasional akan ditutup sesuai ketentuansebelumnya, kecuali ada perpanjangan waktu. Setelah berhari-hari menunggu dan akan ditutup hari ini, apa hasilnya? brengsek!baru terhitung 12.938.889 dari total 171,2 juta orang pemilih. JumlahTPS yang masuk baru 66.947 dari total 59 ribu TPS (data diambil dariTNP KPU: 20-04-2009 11:30:16). Logikanya atau perhitungannya begini: - Anggap saja perhitungan dimulai dari tanggal 10 April 2009 lalu
- Hari ini tanggal 20 April
- Berarti ada 10 hari, 10: 12.938.889 = 1.293.888,9( keterangan: 10= jumlah hari, 12.938.889= total yang sudah dihitung,1.293.888,9= rata-rata perhitungan tiap hari, kayak versi quick countaja he he he)
- Jadi, rata-rata hanya dapat 1.293.888,9 / hari
- 1.293.888,9 : 100.071.200 = 77,35 (*)
* keterangan: 1.293.888,9= jumlah hitungan harian, 100.071.200= total jumlah pemilih, 77,35= total hari. Jadi, perhitungan tabulasi nasional akan selesai dalam 77 hari,lebih 2 bulan! ini perhitungan kasar sih, bisa cepat (saya berharap)tetapi bisa juga lebih dari perhitungan diatas, wong server KPU leletbanget. Jadi siapa yang paling bertanggungjawab atas kebrengsekan ini semua? biarlah Undang-undang yang menjawabnya. Pasal 32 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilulegislatif: mengatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah yangmenyediakan data kependudukan. Data kependudukan itu diserahkan kepadaKPU 12 bulan sebelum tanggal pemungutan suara Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara PemilihanUmum, pasal 39 ayat (1) huruf b: dalam hal penyelenggaraan seluruhtahapan pemilu dan tugas lainnya KPU memberi laporan kepada DPR danpresiden Jadi kalau berdasarkan Undang-undang, pemerintah dan KPU yang palingbertanggungjawab. Sayang, seribu sayang pemerintah dan KPU sepertinyamenyalahkan masyarakat, laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yangberniat memperkarakan KPU langsung ditolak oleh kepolisian karenaalasan belum cukup bukti, padahal menurut peraturan perundangan yangada Banwaslu tidak diperkenankan mengakses bukti yang diminta pihakkepolisian itu, repot deh…….. Baiklah kita harus menatap masa depan bangsa ini, ke depan pendataanpenduduk harus dibenahi dan tidak boleh ada kesalahan lagi, kesalahanyang mengakibatkan hilangnya hak seorang warga negara yang diakibatkanpendataan petugas terkait harus diganjar dengan hukumanseberat-beratnya bahkan hukuman pidana karena kesempatan untukmenyalurkan hak suara/memilih merupakan hak setiap warga negara.Singkatnya semua warga negara harus terdaftar sebagai calon pemilih.Terlepas apakah warga negara yang terdaftar tidak menggunakan hakpilihnya ataupun menggunakan hak pilihnya, itu merupakan urusan yangbersangkutan (kutipan dari tulisan saya sebelumnya, 9 April 2009) Semoga pemilu 2009 ini tidak brengsek-brengsek amat dan terus dibenahi, semoga! |